Kediri, 03 Februari 2026
Panitera Pengadilan Negeri Kediri bersama staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan kegiatan konsultasi terkait persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kesesuaian prosedur administrasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam konsultasi tersebut, dibahas secara komprehensif mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, mekanisme pengajuan permohonan, serta prosedur pemeriksaan permohonan kuasa insidentil. Ketua Pengadilan Negeri Kediri memberikan arahan dan penjelasan guna memastikan bahwa pelaksanaan pelayanan permohonan kuasa insidentil dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0
